Masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik harus tahu cara memverifikasi keasliannya. Dengan mengetahui apakah sertifikat tanah elektronik asli atau tidak, masyarakat dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Bagaimana cara mengetahui apakah sertifikat tanah elektronik asli?
Menurut situs web Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasonal (ATR/BPN), pemegang hak dapat memverifikasi keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, dengan mengakses kode QR yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Touch My Land.
Untuk mencegah dokumen dipalsukan, QR code digunakan untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik dan menampilkan status terbarunya. Pemegang hak perlu mengunduh aplikasi My Land Touch dan mendaftar untuk mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik.
Apabila pemegang hak berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Touch My Land, maka sertifikat tanah elektronik yang diterima adalah asli, setelah mengisi formulir dan mengakses kode QR pada sertifikat tanah elektronik.
Apa Yang Dimaksud dengan Sertifikat Tanah Elektronik?
Sebagai informasi, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan berupa file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Jika salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan salinan resmi; pemegang hak dapat mencetak kembali sertifikat elektronik mereka sendiri pada kertas biasa dengan menggunakan brankas elektronik.