Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wajib Tahu! Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tahun 2025 Serta Biaya dan Cara Mengurusnya

Jumat, 07 Maret 2025 | Jumat, Maret 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-07T10:23:02Z


Syarat Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Serta Biaya Hingga Cara Mengurusnya, Ahli Waris Wajib Tahu!


Masyarakat Indonesia yang memiliki tanah warisan ada baiknya segera melakukan balik nama sertifikat tanah. Sebab, balik nama akan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris yang sah, mempermudah penggunaan hingga proses jual beli di kemudian hari.


Tidak hanya itu, balik nama juga dapat mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.


Ahli waris dapat melakukan proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.


Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (5/3/2025) berikut informasi selengkapnya mengenai proses balik nama sertifikat tanah warisan.


Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.


Dokumen tersebut, meliputi:


  1. Sertifikat hak yang bersangkutan.
  2. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya. 
  3. Surat tanda bukti sebagai ahli waris.


Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.


Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.


Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris harus ada terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.


Kemudian, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus sudah lunas sebelum melakukan balik nama.




Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


Berdasarkan informasi dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:


  1. Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat tanah asli.
  5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Akta wasiat notariil.
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).


Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


  1. Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
  2. Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.P
  3. enyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
  4. Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.


Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).


Biaya Balik Nama Tanah Warisan


Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.

Untuk estimasi biaya, pemohon bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.


Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X.

Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000.

Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.


Demikian beberapa info persyaratan valik nama sertifikat tanah warisan beserta biaya-biaya dan cara mengurusnya. Semoga bermanfaat.






×
Berita Terbaru Update